Pada sidang gugatan pasal-pasal tentang sensor dalam Undang-Undang Perfilman Indonesia di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, terlihatlah perbedaan pendapat yang besar antara pihak yang ingin menghilangkan pasal-pasal sensor itu dengan pihak yang ingin mempertahankannya. Sementara argumen bahwa sensor politik telah membelenggu kebebasan berekspresi di era reformasi tidak pernah mendapatkan tantangan serius dari pihak-pihak yang mendukung keberadaan pasal-pasal sensor tersebut, argumen bahwa sensor masih diperlukan untuk melindungi moral masyarakat menjadi perdebatan yang serius di persidangan itu maupun di media massa.

Pihak yang mendukung penghilangan sensor berargumen bahwa sensor tidak berpihak kepada kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen, serta menunjukkan nilai-nilai budaya patriarkal yang membuat masyarakat melihat moral secara sempit. Pihak yang mendukung keberadaan pasal-pasal sensor berulang-ulang menyatakan bahwa sensor merupakan prasyarat bagi perlindungan moral masyarakat, terutama untuk anggota-anggota masyarakat yang belum matang cara berpikirnya dari kebebasan yang tidak terbatas. Pihak yang mendukung gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini pun dituding sebagai pihak yang tidak bermoral dan hanya peduli pada kebebasan berekspresi tanpa menawarkan pertanggung-jawaban kerusakan moral yang mereka hasilkan.

Dalam sidang itu juga, wakil dari DPR menyatakan bahwa ada perbedaan nilai dari kedua pihak yang berseberangan dalam melihat masalah ini. Jika diperhatikan sekilas, sifat dasar dari perdebatan dalam sidang pengadilan yang kurang menekankan sisi dialogis membuat argumen-argumen yang diberikan tidak saling responsif antara satu dengan lainnya, membuat perdebatan dalam pengadilan itu tidak bisa menjadi dialog yang produktif dalam mencari jalan tengah. Untuk itu, Kelompok Kajian Film Indonesia bekerja sama dengan Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah mengadakan diskusi mengenai persoalan ini, dengan tema “Sensor Film dan Perlindungan Moral Penonton”. Diskusi ini ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam polemik ini. Sejauh mana masyarakat masih memerlukan pemerintah untuk perlindungan bagi moral mereka? Jika memang moral masyarakat masih sangat penting dilindungi, bagaimanakah cara yang paling tepat untuk melakukannya? Apakah ada cara melindungi moral penonton tanpa harus mengorbankan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat serta perlindungan konsumen film? Bagaimana dengan cara klasifikasi penonton seperti yang diajukan oleh MFI?

Diskusi “Menggagas Alternatif Sensor Film” ini akan diselenggarakan pada:
29 Februari 2008, jam 13.00-16.00 WIB
Di Galeri Cipta III TIM, Jakarta

Diskusi ini mengundang beberapa orang panelis, antara lain:

Drs. Bakri, MM - Direktur Film Depbudpar
“Sensor Film di Masa Depan”

Titie Said - Ketua Lembaga Sensor Film
“Sensor sebagai Perlindungan Moral Penonton”

Musdah Mulia - Indonesian Conference on Religion and Peace
“Moral Penonton dan Nilai-Nilai Patriarkal yang Dianut Masyarakat”

Romo Benny Susetyo - Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan
“Moral Penonton dan Perkembangan Masyarakat”

Rusdi Muchtar - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
“Tontonan Film dan Pengaruhnya Bagi Penonton”

Deddy Mizwar, - Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
“Sensor Film di Era Reformasi dan Perlindungan Moral Penonton”

Amir Siregar - Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar/Pemimpin Umum Majalah Warta Ekonomi
“Pengaturan Film yang Melindungi Moral Penonton”

Mira Lesmana - Masyarakat Film Indonesia
“Klasifikasi Usia Penonton sebagai Alternatif dari Sensor Film”

Kontak: Tito Imanda - menjadi@yahoo.com 

 

The Jakart Post Opinion and Editorial - February 23, 2008
Veronica Kusuma, Jakarta

A distinctive feature of modern power is its disciplinary control, its concern with what people have and have not done.This concern illustrates the primary function of modern disciplinary systems: to correct deviant behavior.

The goal is to reform, and means coming to live by society’s standards or norms. Discipline through imposing precise norms (”normalization” ) is what Michel Foucault calls “the deployment of force and the establishment of truth”.

Indonesia, under the New Order system was the perfect example of what Foucault stated. The New Order created mechanisms of ordered politics (Krishna Sen, 1992). And in this term, film occupies a significant position.

During New Order’s power, film had become a propaganda apparatus or a control device which, through its organization of content and production-distribu tion-exhibition process, attempted to create an obedient public.

The New Order era was signified by an extensive surveillance apparatus watchful for any subversive movement. Government regulations over film also structured production of norms based on normality.

Read the rest of this entry »

Pengantar:
Berikut kami muat keterangan salah satu saksi pihak pemohon, produser Mira Lesmana mengenai Lembaga Klasifikasi. Keterangan yang kami cantumkan di sini hanya yang mengenai lembaga klasifikasi, rincian seluruh keterangan bisa dilihat pada risalah siding Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id/risalah), PUU 29, tertanggal 06 Pebruari 2008. Terima kasih.

Keterangan Produser Mira Lesmana, Saksi Dari Pemohon Mengenai Perlunya Lembaga Klasifikasi (seperti disampaikan pada sidang 6 Pebruari 200 8)

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya akan mengambil contoh sebuah lembaga klasifikasi dari Inggris yaitu BBFC yaitu British Board of Film Classification yang telah banyak diadaptasi oleh negara-negara berkembang lainnya, pedoman kerja, kriteria, klasifikasi, serta visi dan misi BBFC saya lampirkan apabila dibutuhkan tetapi mereka mempunyai semacam buklet yang bisa diakses lewat internet juga dibagikan ke sekolah-sekolah kepada para orangtua, bahkan mereka punya versi untuk dewasa, penjelasan untuk anak-anak dan sebagainya. BBFC adalah sebuah lembaga independen yang misi utamanya adalah memberikan informasi kepada publik yang bias memperkuat posisi mereka dalam membuat keputusan untuk menonton baik bagi diri mereka sendiri maupun bagi siapapun yang masih dalam pengawasan mereka, khususnya anak-anak. Membantu para penonton dan masyarakat tertentu yang tidak berdaya dari kemungkinan efek negatif menonton film karena secara isi mungkin berbahaya atau tidak sesuai untuk mereka, namun di saat yang sama menghormati kebebasan memilih para penonton dewasa. Menyediakan perlindungan dan jaminan dengan biaya paling efisien bagi industri-industri media, juga mengeluarkan sejumlah regulasi secara transparan dan melindungi para pelaku industri gambar bergerak dari kemungkinan menyalahi hokum negara Inggris Raya. Jadi mereka justru membantu para produser-produser seperti kami untuk jangan sampai melanggar hukum.
Read the rest of this entry »

pemohon3kecil.jpg 

Sidang Uji UU Film No. 8/1992 tentang Sensor Film di Mahkamah Konstitusi mendekati pembacaan putusan…

Buat kawan-kawan yang tidak sempat menghadiri atau mengikuti perkembangan persidangan, silakan download dan baca risalah sidang di bawah ini, sambil menunggu putusan nanti. Banyak pertanyaan kita tentang sensor film (bioskop), perlindungan penonton, warisan penindasan dan ketakutan masa Orde Baru yang masih tersisa dan kebebasan informasi yang terjawab dalam perdebatan seru di ruang sidang.

Simak pernyataan Nia diNata, Riri Riza, Shanty, Lalu Roisamri dan Tino Saroengallo soal sensor terhadap karya mereka. Juga jawaban pihak DPR, pemerintah dan LSF. Baca dengan teliti pernyataan para saksi seperti Mira Lesmana dan Dian Sastro. Timbang juga pernyataan para saksi ahli antara lain seperti Seno Gumira Ajidarma, Goenawan Mohamad, Nono Anwar Makarim, Zoemrotin KS dan Prof. Siti Musdah Mulia.

Sampai ketemu di ruang sidang MK untuk mendengarkan putusan perkara ini!! Read the rest of this entry »

 mk3kecil.jpg

Rekan-rekan MFI,

Sambil memasuki ‘minggu tenang’, silakan simak sejumlah kutipan yang kami ambil dari keterangan para ahli sepanjang persidangan tanggal 24 Januari dan 06 Pebruari 2008. Arena sidang menyoal praktik sensor ini sungguh tak akan sama tanpa kontribusi beragam pihak yang termasuk dalam barisan ahli, saksi, atau pihak terkait baik langsung maupun tak langsung. Pencantuman kutipan-kutipan ini merupakan ekspresi rasa terimakasih dan penghargaan bagi mereka.

Sampai jumpa di persidangan final. Salam.

Kutipan-Kutipan Dari Persidangan

“…ada kesan bahwa bagi mereka yang menginginkan
kemerdekaan ekspresi seolah-olah menginginkan
kebebasan yang tanpa batas. Ada ketakutan pada
kemerdekaan padahal tidak pernah terpikir bagi kami
untuk memperjuangkan kemerdekaan tanpa batas.
Persoalannya adalah bagaimana batas ditentukan? Siapa
yang menentukan? Dan apakah ada keadilan dalam hal
itu?” (Goenawan Mohammad, 24 Januari 200 8)

“Baru-baru ini seorang Menteri Penerangan Malaysia
mengatakan pers Indonesia terlalu excited kepada
keberanekaan yang diberi. Bagi saya itu suatu
penghinaan. Kemerdekaan pers Indonesia, kemerdekaan
hak asasi kita tidak diberi; kita perebutkan! Munir
meninggal karena itu, jangan kita lupa. Berapa banyak
mahasiswa yang ditangkap dan mati? Diculik? Apakah ini
kita lupakan?” (Goenawan Mohammad, 24 Januari 200 8) Read the rest of this entry »

Ini adalah situs resmi sementara Masyarakat Film Indonesia. Segala macam informasi mengenai MFI dapat diakses melalui situs ini seperti; tentang MFI, Pernyataan Sikap MFI, UU Perfilman Indonesia, serta informasi-informasi aktual seputar gerakan MFI. Semoga situs ini bisa memberi informasi kepada publik untuk mengetahui lebih jauh serta terlibat aktif dalam gerakan perubahan perfilman Indonesia.

 

July 2008
M T W T F S S
« Feb    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031