Rekan-rekan MFI,
Sambil memasuki ‘minggu tenang’, silakan simak sejumlah kutipan yang kami ambil dari keterangan para ahli sepanjang persidangan tanggal 24 Januari dan 06 Pebruari 2008. Arena sidang menyoal praktik sensor ini sungguh tak akan sama tanpa kontribusi beragam pihak yang termasuk dalam barisan ahli, saksi, atau pihak terkait baik langsung maupun tak langsung. Pencantuman kutipan-kutipan ini merupakan ekspresi rasa terimakasih dan penghargaan bagi mereka.
Sampai jumpa di persidangan final. Salam.
Kutipan-Kutipan Dari Persidangan
“…ada kesan bahwa bagi mereka yang menginginkan
kemerdekaan ekspresi seolah-olah menginginkan
kebebasan yang tanpa batas. Ada ketakutan pada
kemerdekaan padahal tidak pernah terpikir bagi kami
untuk memperjuangkan kemerdekaan tanpa batas.
Persoalannya adalah bagaimana batas ditentukan? Siapa
yang menentukan? Dan apakah ada keadilan dalam hal
itu?” (Goenawan Mohammad, 24 Januari 2008)
“Baru-baru ini seorang Menteri Penerangan Malaysia
mengatakan pers Indonesia terlalu excited kepada
keberanekaan yang diberi. Bagi saya itu suatu
penghinaan. Kemerdekaan pers Indonesia, kemerdekaan
hak asasi kita tidak diberi; kita perebutkan! Munir
meninggal karena itu, jangan kita lupa. Berapa banyak
mahasiswa yang ditangkap dan mati? Diculik? Apakah ini
kita lupakan?” (Goenawan Mohammad, 24 Januari 2008)
“..bulan Juni tahun 1945 Bung Hatta di dalam Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia adanya hak asasi
manusia dicantumkan sebelum deklarasi human right
dicantumkan. Jadi di Indonesia ini sudah dimulai,
bukan di Malaysia, bukan di Saudi Arabia, bukan di
Amerika. Kita ingin melupakan karena kita kita tidak
percaya kepada kemampuan generasi muda Indonesia, kita
tidak percaya kepada kemampuan bangsa Indonesia
seolah-olah karena bodoh miskin dia tidak bisa
merdeka, itu sama saja dengan argumen kolonial. Kalau
kita tidak siap merdeka pada saat itu, kita tidak akan
merdeka, kita merdeka sampai merdeka.” (Goenawan
Mohammad, 24 Januari 2008)
“..sebetulnya mengingat demokratisasi, institusi
pembelajaran dan pasar ideologi yang berlaku sekarang,
maka saya mengandaikan bahwa ibarat kata lembaga LSF
ini bagaikan suatu pulau sensor di tengah samudera
informasi, yakni bahwa apapun yang disensornya sudah
ada semua di masyarakatnya.” (Seno Gumira Adjidarma,
24 Januari 2008)
“Era reformasi harusnya berani melakukan transformasi
ke arah pendekatan ke bawah ke atas yang mencerminkan
proses perwujudan masyarakat madani yang memahami hak
dan
kewajibannya untuk melakukan sharing in governance,
sehingga mampu membangun social investment yang kuat
dan social control yang kuat. Atmosfir ini akan dapat
dibangun bukannya melalui sistem pembinaan, tetapi
sistem pemberdayaan yang harus kita lakukan
konsekuensi semua unsur menuju pemberdayaan secara
mandiri atau self empowerment.” (Budiyati Abiyoga, 24
Januari 2008)
“..kita harus konsekuen terhadap Undang-Undang Dasar
kita padahal mungkin kita tidak suka, tetapi harus
tidak bisa setback, kita tidak bisa main-main, waktu
kita harus percepatan, kita sudah mau mati, kita
tinggal berapa tahun lagi secara teoritis, kita harus
serahkan kepada
anak-anak muda yang potensial ini dan mereka bukan
musuh kita bersama.” (Budiyati Abiyoga, 24 Januari
2008)
“..saya ingin menegaskan saya lahir di masa Orde Baru,
saya berkembang di masa Orde Baru, dan saya menolak
Orde Baru. Saya ingin menegaskan betapa buruknya
indoktrinasi dan betapa buruknya penyensoran bagi
generasi saya.”(Fadjroel Rahman, 24 Januari 2008)
“..kita tidak bisa menuntut bahkan generasi saya di
masa Orde Baru untuk bertanggung jawab, kenapa? Karena
tidak ada kebebasan untuk memperoleh informasi apapun
dan kami diputuskan untuk menetapkan pilihan yang
harus kamu ambil adalah a, b, dan c sesuai dengan
indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila yang syukur alhamdulillah yang sudah dicabut
itu. Dan yang akibatnya kami tidak bisa dituntut
tanggung jawab apapun.” (Fadjroel Rahman, 24 Januari
2008)
“..yang saya lihat di sini adalah bahwa sensor itu
untuk tidak menyebut secara institusional lembaga
sensor. Adalah suatu ekstensi dari ada apa yang saya
sebut sebagai kedaulatan negara.” (Nono Anwar Makarim,
24 Januari 2008)
“..definisi sensor di dalam Undang-Undang Pers,
dahsyat. Kalau dibandingkan dengan definisi sensor
dalam Undang-Undang Perfilman. Definisi mengenai
sensor, (Undang-Undang) perfilman, penelitian,
penilaian terhadap film dan lain sebagainya untuk
menentukan dapat atau tidaknya sebuah film
dipertunjukkan baik secara utuh, setelah peniadaan dan
lain sebagainya. Empat kata penting yang perlu kita
perhatikan simak di sini. Satu adalah penelitian, dua
adalah penilaian, tiga adalah menentukan, empat adalah
peniadaan. Setiap yuris akan langsung asosiasinya pada
judge jury executioner. Kalau di lapangan dalam perang
gerilya ini namanya summary execution, pelanggaran
berat terhadap kemanusiaan, judge, jury, and
execution.”(Nono Anwar Makarim, 24 Januari 2008)
“Pada sidang sebelum ini Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata mengatakan pada suatu hari nanti sensor
sudah tidak ada lagi buat Indonesia, saya ingin
menyerukan hari itu adalah sekarang.”(Nono Anwar
Makarim, 24 Januari 2008)
“..does LSF reform?, itu sebenarnya pertanyaan kunci,
produksi film untuk bioskop-bioskop menurun, film-film
yang mencerdaskan makin langka. Kreativitas para
pembuat film dibelenggu oleh Undang-Undang Perfilman,
diancam tidak lulus sensor karena guntingan sensor,
kutipan-kutipan, ancaman penjara berdasarkan Pasal 40
dan Pasal 41. Sekarang ini industri televisi banyak
di-complaint oleh masyarakat. Akhir tahun lalu kami
diundang oleh Majelis Ulama Indonesia dan juga
mempersoalkan kenapa acara-acara televisi dibiarkan
tidak mencerdaskan? Sinetron-sinetron yang membodohi,
acara-acara kekerasan hantu takhayul. Padahal semuanya
telah lulus sensor LSF.”(Leo Batubara, 06 Pebruari
2008)
“..menurut penjelasan Anwar Fuadi tadi judul
dokumenter The Army Forced Them to be Violent diganti
oleh LSF menjadi The Student Movement in Indonesia
alasannya karena bernada anti militer. Jadi itu
menunjukkan bahwa LSF ini telah berperan sebagai apa?
Penentu informasi penyiaran? Polisi Kebenaran?” (Leo
Batubara, 06 Pebruari 2008)
“..kenapa burung bebek menjadi bebek? Karena hidup
penuh sensor. Kenapa burung garuda menjadi burung
garuda dia bebas dengan sensor, dan menurut keyakinan
saya Tuhan Yang Maha Kuasa tidak menyensor pola pikir
dan pola tindak kita, Tuhan menganugerahi kita dengan
otak agar melakukan self censorship, ikuti yang baik
hindari yang jelek.” (Leo Batubara, 06 Pebruari 08)
“Kalau dengan alasan moral saya justru ingin
menanyakan di sini, apakah memang badan sensor sudah
berhasil? Sepengetahuan saya belum ada suatu
penelitian yang bisa membuktikan bahwa setelah adanya
badan sensor ini konsumen menjadi sangat bermoral,
saya belum pernah melihat itu. Dan kalau saya melihat
sekarang kondisi konsumen kita yang boleh dikatakan
amburadul, saya justru menanyakan di mana badan sensor
ini perannya? (Zoemrotin, 06 Pebruari 08)
“..sekarang ini klasifikasi yang ada pada badan sensor
film saya kira tidak tepat. Pada saat dia menentukan
film itu 17 tahun ke atas, ini sudah melanggar hak
anak. Karena anak itu usianya sampai 18 tahun, artinya
di saat badan sensor ini menyatakan bahwa film ini 17
tahun ke atas bahwa badan sensor itu sudah membiarkan
film-film ini ditonton menurut Undang-Undang Anak
adalah ditonton oleh anak-anak.” (Zoemrotin, 06
Pebruari 08)
“..pertanyaannya adalah apakah ada penelitian bahwa di
negara-negara dimana tubuh perempuan dibungkus
sedemikian rupa, dimana seksualitas diberangus
sedemikian rupa, lalu kriminalitas di negara itu lalu
berkurang tetapi penelitian yang ada menunjukkan bahwa
tidak ada hubungannya pada negara-negara dimana tubuh
dibungkus sedemikian rupa, seksualitas diberangus
sedemikian rupa, angka kriminalitas tetap saja
bertambah, pelecehan terhadap perempuan juga
bertambah, perkosaan juga bertambah.” (Prof. Musda
Mulia, 06 Pebruari 08)
“Para seniman adalah juga warga biasa yang memiliki
keluarga dan anak dan bergaul di
tengah-tengah keluarga yang lain, tetapi mengizinkan
tidak sama dengan menganjurkan, melainkan menghargai
hak orang lain dan menghormati kemampuan orang dewasa
untuk memilih. Rasa khawatir ini tidak boleh menjadi
sebab dari pemberangusan atas kebebasan
berkesenian yang justru kita perlukan.” (Marco Kusuma
Widjaja, 06 Pebruari 2008)
“..semua festival film pendek atau film Indonesia
tidak mengajukan film-film yang akan diputar di dalam
festival ke lembaga sensor. Terus terang kami di sini
menempatkan diri sebagai pihak yang sebenarnya
melanggar hukum, tidak seperti dari kawan-kawan yang
membuat film komersial yang mengikuti semua aturan
yang sudah ditentukan.” (Agus Mediarta, 06 Pebruari
2008)
Prima Rusdi
Foto: Gde Pesut


12 comments
Comments feed for this article
February 12, 2008 at 7:40 am
Rakhmat D.W
MFI…
Utarakan pada masyarakat, beri tahu kami, tujuan-tujuan yang hendak kalian capai. Poin per poin dalam jumpa pers. Saya yakin, wartawan tidak akan melewatkan pernyataan kalian. Saya, bagian dari masyarakat, ingin lihat apa yang kalian mau.
Berikan saja kepastian, hal apa yang tidak ingin disensor atau sebaliknya. Ada isu-isu sensitif yang memang akan mengganggu stabilitas politik dan sosial masyarakat, yang apabila diungkit bukan hanya dapat memberikan gambaran (awareness), tetapi dapat berlanjut pada tataran tingkah laku (behavior). Otoritas punya tugas menjaga stabilitas itu.
Saat ini kalian dicap sebagai penganut humanisme yang berlebih. Me myself melihat humanisme adalah akar dari kapitalisme yang terbukti hanya menyenangkan kalangan tertentu (minoritas), dalam hal ini MFI bisa ‘terjeblos’ sebagai pihak yang menawarkan idenya secara sepihak, tanpa ada kesempatan bagi masyarakat untuk menangkalnya (bukan hanya dengan tidak melihat). Aktualisasi diri dituntut, human right dicari, tanpa (belum?) menempelkan kewajiban asasi sineas. Saat ini masyarakat film didikotomikan, dan kalian dianggap sebagai the bad side.
Saya hanya ingin nilai-nilai dan kearifan lokal tidak diganti (diimbuhi) dengan terakomodasinya perilaku negatif.
February 17, 2008 at 11:48 pm
Jaka Septiadi
Sungguh betul apa yg diutarakan Pak Rakhmat D.W. ini, masih banyak masyarakat penonton infotainment yg tidak mengerti visi dan misi yg sebenarnya dari MFI, seperti yg dikatakannya juga, bikinlah acara konferensi pers utk meluruskan segala desas desus yg sebenarnya adalah “ulah kreatif” infotainment yg senang mengkombinasikan hasil wawancara dengan narasi mereka yg berbau “mistis” (senang melebih-lebihkan dan diakhiri dengan pertanyaan yg membuat penonton memikirkan jawaban-jawaban negatif).
Satu yg mau aku tanyakan mengenai pernyataan Pak Leo Batubara (06 Februari 2008) yg berbunyi:
“akhir tahun lalu kami diundang oleh Majelis Ulama Indonesia dan juga mempersoalkan kenapa acara-acara televisi dibiarkan tidak mencerdaskan? Sinetron-sinetron yg membodohi, acara-acara kekerasan hantu takhayul. Padahal semuanya telah lulus LSF.”
Apakah itu betul bahwa acara televisi juga diatur oleh LSF, kalau betul begitu memang LSF harus benar-benar diganyah, dimana fungsi LSF yg bilang mau melindungi moral kalau sinetron-sinetron yg ada mistis+karokean, anak SD yg (mungkin udah bisa masturbasi karena) udah tau yg namanya pacaran dan segala bentuk kekerasan yg ada di tayangan sinetron masih bertaburan di televisi mengajarkan ketidakbenaran kepada masyarakat. Pokoknya saya makin makin makin benci sama LSF setelah membaca kebenaran ini.
Thanks for the information.
Wassalam.
Jaka Septiadi.
Pendukung MFI dan member dari Anti Sinetron Indonesia (friendster).
February 18, 2008 at 8:03 am
Lisa
Itu Nono omong apa sih. Masa tidak perlu sensor…?? . Gak bermoral..!! (page header).
March 1, 2008 at 4:04 am
pietzman
di negara mana pun kejahatan selalu ada, degradasi moral ada bahkan pada zaman nabi Muhammad SAW sekalipun kejahatan tetap terjadi baik zina pencurian pembunuhan de el el. itu mah ga perlu dibahas, hukum didasarkan pada power of fear, education, sentence. di negara yang pembungkusnya dari kain kafan jilbab karung gni semuanya juga sama. tapi negara yang semakin baik kualitas hukumnya itu akan ditakuti. contoh buang sampah professor. berani anda buang sampah di singapura? Professor yang aneh. yang saya anehin rule dari segala sesuatu di dunia (dunia) adalah kekuasaan. jadi bukan democration power tapi power became domocracy. mau sebagaimanapun jeleknya hukum atau sensor atau apapun itu koridornya harus ada. pemasungan kebebasan jelas tidak boleh tapi batasan harus ada (bukannya terlalu bebas).
karena ga bakalan pernah beres bebasin aja semua. toko bokep adain tapi setiap ada yang beli bokep tampilin foto dan biodata di koran kompas satu halaman atau majalah temponya pa gunawan disertai 3 iklan di stasiun televisi swsta yang dibiayai oleh masing-masing pembeli bokep. a
jadi masyarakat jelas si fulan orangnya beli bokep oh moralnya kaya gitu, jadi ga deket2 anak saya
March 6, 2008 at 3:58 pm
firman
Jika pada negeri ini fungsi suatu lembaga tdk dijalankan dgn maksimal, mk hrs segera dikritisi dan diperbaiki kinerjanya, bukannya malah menghapus lembaga tsb. LSF hingga saat ini msh blm menunjukkan kinerja yg maksimal dlm melakukan tugasnya yg diharapkan paling minimal dpt mengurangi penyebaran film yg tdk mencerdaskan bangsa. Dlm menyikapi hal ini hendaknya semua pihak saling introspeksi apa yg mjd visi mereka. Shg diharapkan berbagai pihak bs memajukan kinerja LSF ini dgn memberi masukan yg positif dan membangun.
Saya heran dgn maraknya tayangan film horor dan cinta monyet yg makin marak beredar di bioskop2 tanah air, apakah krn pembuat film ini “sgt mengerti” cara berpikir sebagian masyarakat bawah ditanah air yg masih banyak yg mempercayai mistik,tahayul dan sejenisnya, shg ide film yg tercipta akhirnya hanyalah yg berbau mistis dan horor. Apakah para sineas kita sdh kehabisan ide utk membuat film yg lebih bermutu?
Kondisi masyarakat kita yg dlm keadaan multikrisis saat ini memerlukan suntikan moral dan pembangunan kekuatan karakter utk dpt bertahan dan keluar dr krisis. Shg diharapkan media dan hiburan yg ada dlm hal ini perfilman bs memberikan idenya tuk membuat film yg bs membangun karakter dan mental positif bg penontonnya dgn menambahkan visinya utk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
Pernyataan Prof. Musdah Mulia yg melecehkan fungsi pakaian sbg protek bg pemakainya dr hal2 yg tdk diinginkan adl sgt tdk masuk di akal. Saya balik membuat pertanyaan : apakah ada penelitian bahwa di
negara-negara dimana tubuh perempuan dibiarkan terbuka
sedemikian rupa, dimana seksualitas dibebaskan
sedemikian rupa, lalu kriminalitas di negara itu mjd
berkurang tetapi fakta yang ada menunjukkan bahwa
sgt erat hubungannya pada negara-negara dimana tubuh
dibiarkan terbuka ato hanya berpakaian seadanya sedemikian rupa, , angka kriminalitas mjd tinggi, pelecehan terhadap perempuan juga
bertambah, perkosaan mjd kejadian sehari-hari. Bahkan hasil penelitian di salah satu negara super power yg saat ini mjd polisi dunia, ditemukan bhw banyak kejadian perkosaan yg tdk dilaporkan oleh warganya krn pelecehan dan perkosaan tsb telah mjd lumrah bg sebagian mereka.” Apakah kita hendak membawa bangsa kita mjd spt yg dialami oleh negara super power tsb? Saya mjd trenyuh melihat cara berpikir seorang Profesor yg tdk memberi solusi tp hanya mencari sensasi.
Bagi MFI dan semua pihak yg mendukung perfilman indonesia, hendaknya menggunakan akal sehat dlm bertindak dan berdialog, krn yg membedakan manusia dan (maaf) binatang adl terletak pada akalnya.
Salam!
Terimakasih, Salam.
March 7, 2008 at 9:13 pm
dedo dpassdpe
saya setuju dengan ide dari kalangan MFI, bahwa LSF yang adalah representasi dari lembaga orde baru sudah semestinya di kaji ulang keadaanya, jika di mungkinkan di reshuffle saja para anggotanya. tapi ide untuk membubarkan LSF sebaiknya juga mohon di pikirkan lagi, karena menurut saya penonton film indonesia belum siap untuk melahap tontonan secara vulgar, mungkin ada beberapa penonton yang bisa melewati satu film utuh tanpa terpengaruh sedikitpun, tapi bagaimana dengan penonton yang mengambang? mereka akan terpengaruh dengan apa yang di sajikan oleh film tersebut, kalau filmnya bagus mungkin itu bisa memberikan pesan moral, tetapi bagaimana kalau filmnya jelek atau buruk secara isi yang ingin di sampaikan? apakah tidak akan menambah keruwetan? bisa-bisa malah menjadikan dekadensi atau bahkan degradasi moral. saya percaya, sineas-sineas dari MFI bukan termasuk pembuat film buruk, tetapi bagaimana dengan pembuat film yang lain? mereka akan semakin bebas berkeliaran untuk membuat film yang cenderung melemahkan moral bangsa.
kemudian dengan gagasan mengklasifikasikan film, apa itu tidak sama saja dengan membubarkan LSF? kalau boleh memberi masukan, menurut saya seharusnya LSF tetap ada, tetapi kadar penyensorannya mestinya dengan standard terkini, alias LSF harus di benahi lagi agar menjadi filter yang pas dengan kondisi perfilman sekarang, filter itu tidak terlalu rapat tetapi juga tidak terlalu bolong. dengan begitu, penonton akan menerima informasi secara utuh, tidak terpotong-potong dan film indonesiapun bisa lebih maju lagi, semoga.
o iya, kalau boleh kasih saran, menurut saya sebaiknya sensor di pertimbangkan sejak masih di masa pre-production, yaitu masih dalam bentuk skenario, mungkin lebih tepatnya mengedit naskah, jadi ketika sudah final menjadi film, isi cerita tidak terganggu masalah continuity, dll. karena sudah sedari awal di kerjakan dengan berbagai pertimbangan.
March 10, 2008 at 3:40 pm
alex
saya kadang berpikir: ‘ada ketakutan berlebih tentang hal ini’. pengahpusan LSF bukan berarti membiarkan segalanya lepas begitu saja. orang-orang seperti berpikir: jika pak harto diganti, kita gak bakalan punya presiden dong? pak harto meninggal, ada orang yang menggantikan, yang meletakkan landasan akan hal-hal menjadi lebih baik: tentunya melalui proses. dan LSF dibubarkan, sistemnya, tapi kenapa orang-orang terlalu ribut hingga tidak mendengar bahwa ada alternatif lain tentang hal ini? RATE SYSTEM dan MEDIA LITERACY.
pertanyaan beszar saya adalah: Apakah sebenarnya orang-orang tua takut mempunyai tanggung jawab baru? tanggung jawab baru untuk mengasuh dan mengendalikan apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh anak-anaknya? Hingga sangat ketakutan dan MENYERAHKAN TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN DAN ‘FILTERING’ INI KEPADA NEGARA?
Negara punya banyak kepentingan dengan LSF ini, atau setidaknya orang-orang yang ada dibelakangnya. kepentingan politis, kepentingan ideologis, kepentingan EKONOMI,,,, dan saya kadang berpikir bahwa MENJAGA MORAL WARGA NEGARA adalah alasan yang paling tepat untuk itu. SISTEM RATIFIKASI masih bisa mengendalikan banyak hal, membantu kita menyaring, memilah, dan mengawasi. mana yang boleh buat kita, mana yang tidak boleh buat kita, mana yang tidak boleh buat anak kita.
sebenarnya,, kita perlu lebih banyak waktu untuk mendampingi anak kita. dan tidak serta merta menyerahkan mereka kepada LSF dan negara.
salam
April 30, 2008 at 11:23 am
Antonie Hunt
Please deh……………..
Mau menghapuskan Lembaga Sensor Film? Terus nanti para sineas buat film-film porno gitu? Dasar lo, orang film pada otak cabul, gue pernah ke beberapa tempat produksi, rata-rata para anggotanya penganut sex bebas.
Maka pantas aja mereka gak suka ama Lembaga Sensor.
Gue saranin deh, untuk para pembuat film, dari pada kalian memperjuangkan yang gak jelas, lebih bagus buat film yang lebih bermutu lagi, jangan buat film yang suck…. Gue amati film-film di Indonesia gak ada yang bermutu, film yang gak punya nilai jual. Kagak kreatif. Dan masih amatiran. Udah deh lebih bagus kembangkan kekreatifan kalian. Jangan nuntut ini itu. Gue udah lama anti film Indonesia. Semuanya gak yang asyik lebih bagus nonton film luar yang lebih menghibur.
May 16, 2008 at 7:59 pm
dedo dpassdpe
lihatlah film indonesia terbaru di pekan ini, ML (mau lagi). karya sutradara: thomas nawilis. apa yang bisa anda tangkap dari gelombang protes yang dilakukan oleh segenap kalangan yang mengatas-namakan ‘moral’? yaitu: ternyata masyarakat indonesia belum siap melahap tayangan yang berbau pornografi. meskipun film tersebut telah melalui tahap sensor, dan bahkan telah di klasifikasikan untuk kategori 17+.
apakah LSF masih layak manjadi lembaga yang kredibel mengurusi film dan menentukan sebuah tayangan layak tonton ke masyarakat atau tidak? jawabannya ada pada anda, apakah anda termasuk golongan masyarakat yang mendambakan film-film indonesia bermoral, ataukah anda tergolong orang yang suka berkreasi tanpa ada batasan moral, ataukah anda sependapat dengan saya bahwa LSF tidak mampu menjadi representasi masyarakat dalam menyensor sebuah tayangan yang layak beredar di masyarakat.
jika sudah begini, masihkah layak keberadaan LSF dengan kondisi sekarang, bahwa ada film yang telah di tentukan lolos sensor tetapi tidak mampu menembus batasan moral kemasyarakatan, sehingga di anggap tidak layak tonton oleh sebagian masyarakat yang mengatas-namakan moral itu tadi. siapkah para filmmaker menghadapi gelombang protes jika film mereka yang di edarkan lewat LSF saja ternyata di anggap tidak layak tonton, apalagi jika film mereka tidak melalui LSF, mengingat LSF dalam pertimbangan untuk di bubarkan. pastilah gelombang pemboikotan akan lebih besar.
solusinya adalah: untuk para produser, buatlah film yang lebih soft, yang sesuai dengan adat kesopanan masyarakat indonesia. ingat, kita bukan negara barat, jadi tidak perlu membuat film sok kebarat-baratan, gk pantes! sedang untuk LSF, tolong pertimbangkan baik-baik keberadaan lembaga ini, apakah masih layak dengan kondisi kekinian? apakah perlu di rombak susunan anggotanya, atau bahkan di bubarkan saja untuk kemudian di bentuk lembaga baru yang lebih kredibel dan kontemporer.
May 24, 2008 at 3:55 am
luvori
wkkkkkkkkkkkk……….
demokrasi susah yah…….. hahahahahahahahahaha………
buat MFI … tetap semangat…. teriakkan maumu.. lakukan sesukamu…
buat yg tidak sepakat…. tetap semangat juga…. lakukan sesukamu teriakkan maumu…….
wkkkkkk… be easy…. berargumen jangan terlalu pake perasaan …. lucu bacanya…. !!!!!
August 12, 2008 at 8:37 am
Putut Baruno
saya setuju dengan usul MFI tentang sensor, namun mari kita lihat secara proporsional bahwa film merupakan sarana hiburan dan informasi, artinya film sebagai sarana informasi dapat menghibur dan sebagai sarana hiburan film dapat memberikan informasi. Namun di Indonesia dampak dan manfaat film selalu terkait dengan aspek; budaya, pendidikan dan agama. Jadi di Indonesia suka atau tidak suka film harus diatur oleh pemerintah. Dengan situasi tersebut maka sineas Indonesia harus dapat berkreasi diantara ruang sempit yang tidak boleh melawan koridor; budaya dan ajaran agama, misalnya dengan menampilkan nuansa dan citra; bahasa daerah, panorama dan falsafah budaya suatu daerah di Nusantara menjadi “Pakem Film Nasional.” Melakukan koordinasi dengan para tokoh-tokoh sastra daerah serta budayawan dari sabang sampai merauke.
September 21, 2008 at 12:51 pm
helmi
maju deh buat MFI..smoga keinginan anda terkabulkan!!