Pengantar:
Berikut kami muat keterangan salah satu saksi pihak pemohon, produser Mira Lesmana mengenai Lembaga Klasifikasi. Keterangan yang kami cantumkan di sini hanya yang mengenai lembaga klasifikasi, rincian seluruh keterangan bisa dilihat pada risalah siding Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id/risalah), PUU 29, tertanggal 06 Pebruari 2008. Terima kasih.
Keterangan Produser Mira Lesmana, Saksi Dari Pemohon Mengenai Perlunya Lembaga Klasifikasi (seperti disampaikan pada sidang 6 Pebruari 2008)
Yang Mulia Majelis Hakim,
Saya akan mengambil contoh sebuah lembaga klasifikasi dari Inggris yaitu BBFC yaitu British Board of Film Classification yang telah banyak diadaptasi oleh negara-negara berkembang lainnya, pedoman kerja, kriteria, klasifikasi, serta visi dan misi BBFC saya lampirkan apabila dibutuhkan tetapi mereka mempunyai semacam buklet yang bisa diakses lewat internet juga dibagikan ke sekolah-sekolah kepada para orangtua, bahkan mereka punya versi untuk dewasa, penjelasan untuk anak-anak dan sebagainya. BBFC adalah sebuah lembaga independen yang misi utamanya adalah memberikan informasi kepada publik yang bias memperkuat posisi mereka dalam membuat keputusan untuk menonton baik bagi diri mereka sendiri maupun bagi siapapun yang masih dalam pengawasan mereka, khususnya anak-anak. Membantu para penonton dan masyarakat tertentu yang tidak berdaya dari kemungkinan efek negatif menonton film karena secara isi mungkin berbahaya atau tidak sesuai untuk mereka, namun di saat yang sama menghormati kebebasan memilih para penonton dewasa. Menyediakan perlindungan dan jaminan dengan biaya paling efisien bagi industri-industri media, juga mengeluarkan sejumlah regulasi secara transparan dan melindungi para pelaku industri gambar bergerak dari kemungkinan menyalahi hokum negara Inggris Raya. Jadi mereka justru membantu para produser-produser seperti kami untuk jangan sampai melanggar hukum.
Bagaimana mereka bekerja dan beroperasi dijabarkan sebagai berikut; terbuka dan bertanggung jawab, sebagai pembuat peraturan yang independen dan secara financial mandiri kami sadar dengan posisi kami yang unik dan bangga dengan kepercayaan yang dilimpahkan atas dasar keahlian, pengalaman, dan integritas kami yang terbangun atas kepercayaan public dan industri. Kami antusias dengan industri gambar bergerak atau moving image dan mengimbangi tugas kami untuk melindungi dengan rasa hormat terhadap hak kebebasan berekspresi. Kami mengaku dan merefleksi keragaman budaya di Inggris Raya dan selalu mengantisipasi serta menyambut perubahan.
Mereka mempunyai klasifikasi dibagi enam itu seperti ini ada gambarnya (merujuk pada lembaran contoh yang dibagikan-ed) , Yang Mulia mungkin bisa dilihat dari
sana. Ada universal admission atau semua umur. Ada PG atau parental guidance dimana anak-anak diperbolehkan menonton asalkan para orangtua mengetahui adanya
sejumlah adegan yang mungkin tidak cocok. Ada 12 tahun yang sesuai bagi penonton untuk 12 tahun atau lebih. Ada 15 tahun yang cocok untuk 15 tahun, ada yang 18
tahun diizinkan untuk penonton berusia 18 tahun ke atas, dan ada R 18 diizinkan untuk diputar untuk bioskop-bioskop tertentu saja karena content-nya. Metode klasifikasi dilakukan sangat ketat, pertama melalui tema kedua bahasa artinya ada bahasa yang kasar atau kotor atau tidak.
Ketelanjangan atau nudity, seks, kekerasan, teknik yang dapat ditiru oleh anak-anak, horor, serta narkoba, atau obat-obatan. Namun ke delapan pertimbangan ini disesuaikan dengan rinci pada setiap kelompok umur, pada setiap kelompok usia dalam panduan buku ini sehingga semua orang bisa tahu. 12 tahun tema apa yang boleh, bagian seks mana yang bisa mereka lihat atau tidak boleh mereka lihat, kekerasan yang seperti apa dan itu dirinci setiap umurnya sehingga sangat jelas dan ini terus berubah dan dinamis. Dijelaskan juga di dalam panduan kerja bahwa apabila pembuat film tidak setuju dengan klasifikasi yang diberikan, diberikan ruang untuk mengajukan appeal atau keberatan-legally binding.
Majelis Hakim yang mulia,
Dalam skema kerja klasifikasi seperti ini kami sebagai pembuat film mempunyai pedoman yang kuat dalam bekerja. Pada saat yang sama penonton diberi perlindungan dan diberdayakan kemampuannya dalam menilai sebuah tontonan. Klasifikasi yang dilakukan dengan cara seperti ini berbeda prinsipnya dengan yang dilakukan LSF saat ini. Dengan memotong adegan film, LSF menyembunyikan informasi sehingga penonton tidak terbiasa mengolah dan menilai informasi yang patut atau tidak patut bagi dirinya atau orang-orang yang berada pada tanggung jawab mereka. Mekanisme klasifikasi menyediakan informasi yang memungkinkan penonton mempertimbangkan kepatutan informasi yang terdapat dalam film sesuai dengan nilai-nilai yang dipercayainya dengan tetap menghargai hak penonton lain yang mempercayai nilai atau memiliki pertimbangan yang berbeda terhadap informasi yang dibawa film yang telah diklasifikasikan tersebut.
Kami kira menyediakan informasi yang dapat digunakan penonton untuk menilai sendiri adalah bagian dari upaya pencerdasan dan pemberdayaan penonton. Bagi kami memproduksi film tidaklah sekedar membuat film, selalu kami mulai dengan gagasan yang kemudian kami perhitungkan siapakah penonton yang kami tuju, jadi tidak seenak kami sendiri. Semua umurkah seperti film anak-anak yang telah kami buat “Petualangan Sherina,” “Untuk Rena”. Remajakah seperti film 12 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, seperti film kami “Ada Apa Dengan Cinta?” dan “Garasi” atau film-film dewasa seperti film “Gie” dan “Tiga hari Untuk Selamanya.” Saya beri
contoh yang mulia apa yang diberikan informasi oleh LSF dalam poster bentuknya itu hanya sebuah cap kecil-mungkin bias dilihat? Cap kecil saja. Kita tidak tahu apakah ini untuk dewasa, untuk anak-anak, tidak ada sama sekali padahal ini biasanya ada image pertama yang dilihat. Kami dalam film Tiga Hari Untuk Selamanya menyatakan dari content tersebut kami memuat sendiri hanya untuk 18 tahun ke atas. Ini semua di materi promosi kami di seluruh billboard, karena kalau tidak yang dilihat
hanya kecil sekali oleh LSF, dewasa LSF, sangat kecil. Jadi menurut saya ini tidak sama sekali melindungi penonton, anak-anak pun di bioskop tidak lagi
diperiksa, bisa masuk dan memang film-film yang tidak boleh mereka saksikan. LSF sama sekali tidak melakukan ini. Jadi justru kita butuh peraturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak tapi juga menghormati penonton dewasa. Dan di sebuah bentuk klasifikasi ini saya sebagai pembuat film mempunyai pilihan yang mulia misalkan saya membuat film yang saya masukkan ke lembaga klasifikasi ini dan kemudian saya bilang oke film anda hanya untuk 18 tahun keatas.
Artinya sebagai produser. Apa yang telah saya alami sangat tidak adil dan melanggar hak konstitusi saya karena segala sesuatunya adalah against our will. Kalau ada klasifikasi seperti ini, misalnya film saya yang saya buat ternyata mendapat klasifikasi 18 dan saya bilang tidak bisa, ini saya maunya 16 tahun supaya penontonnya lebih banyak saya punya pilihan, either saya setuju untuk memotong adegan-adegan yang tidak dibolehkan untuk ditonton oleh 16 (tahun) sehingga bisa menjadi klasifikasi 16(tahun). Atau saya terpaksa menerima 18 tahun ke atas tanpa pemotongan. Ini kalau misalnya saya setuju untuk dipotong, saya sendiri yang akan membawa film ini pulang, saya rapikan sendiri dengan kaidah-kaidah sinematografi dan atas biaya sendiri tentunya, karena ini based on free will. Itu yang ingin saya sampaikan, bedanya dengan apa yang terjadi dengan film saya.
Yang Mulia, saya juga ingin menyampaikan kesaksian, bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman telah kami dengar sejak tahun 1999 dan kami dengar lagi dalam sidang ini seperti disampaikan oleh pihak DPR maupun pihak BP2N, tapi sepanjang yang kami ketahui ada dua RUU yang belum juga tuntas digodok. Satu diajukan oleh pihak Pemerintah dan satu diajukan oleh BP2N. Dalam versi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata diajukan usulan LSF diubah menjadi lembaga sensor dan klasifikasi film, dimana khusus untuk film bioskop hanya dikenakan pengklasifikasian dan bukan pemotongan, sementara ketentuan pengklasifikasian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Sementara dalam versi BP2N diajukan usulan dibentuknya DPI atau Dewan Perfilman Indonesia, ini badan yang diharapkan dapat menggantikan BP2N, yang akan membawahi lembaga penilai film, sebagai pengganti Lembaga Sensor Film. DPI atau Dewan Perfilman Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Walaupun terlihat ada upaya dalam mengubah fungsi LSF dalam kedua RUU ini, LSF atau lembaga pengganti LSF masih berada di bawah kontrol Pemerintah dan masih jauh dari semangat demokratis yang seperti saya sampaikan. Peran perlindungan masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat dalam sebuah lembaga independen seperti yang saya contohkan, memang tidak mudah, tapi saya rasa sedikit repot untuk sebuah kemajuan adalah penting.
Sementara Presiden serta menteri yang terkait mendukung bukan mengontrol lembaga ini. Pemerintah dapat lebih berkonsentrasi dan berperan pada pengembangan pendidikan film yang telah terbengkalai selama ini, termasuk pengarsipan sejarah film Indonesia, di mana film-film yang telah dibuat oleh almarhum Usmar Ismail, Teguh Karya, dan maestro-maestro perfilman Indonesia lainnya tergeletak tak terawat dalam kaleng-kaleng berkarat di Sinematografi Indonesia.
Demikian kesaksian saya guna memperkuat tuntutan Pemohon dalam sidang. Saya cuma menyayangkan dalam semua hal yang saya sampaikan ini sampai hari ini dalam sidang belum hadir Komisi I dari DPR maupun Komisi X yang sebenarnya terkait langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 ini.
Terima kasih Yang Mulia.

20 comments
Comments feed for this article
February 14, 2008 at 2:29 am
Juliana Rachmadi
Alhamdulillah,
Inilah keterangan yang saya nanti sejak awal saya mengikuti perdebatan soal sensor. Dengan ini menjadi lebih jelas bagi saya, dan mudah-mudahan sebagian besar orang tua yang masih punya anak di bawah umur/dalam pengawasan karena beranjak remaja (belum dewasa)-seperti halnya saya.
Satu hal yang saya perlu katakan, adalah benar, orang tua punya hak prerogatif penuh dalam mendidik dan membimbing putra-putri mereka, karena rumah adalah institusi yang pertama dan terutama bagi semua anak. Bukan pemerintah.
Namun begitu, adalah wajar bila diskusi ini mengundang pro dan kontra. Di luar kekurangan kalian (MFI) dalam mensosialisasikan apa yang kalian maksud, namun saya sangat menghormati sikap kalian yang tidak terpancing untuk menjadi kasar, defensif, bicara sembarangan dalam menanggapi mereka yang menyalahartikan demokrasi dengan cara asal ‘teriak’.
Saya pikir, penting buat kita semua untuk menghargai upaya MFI dalam membuka diskusi soal sensor ini, karena itulah esensi demokrasi, dalam arti bila ada yang perlu dibicarakan bahkan digugat karena menyangkut kepentingan orang banyak maka harus ada yang berani melakukannya di JALUR YANG BENAR. Saya lihat MFI ada di jalur ini.
Apapun hasil keputusan sidang nantinya, paling tidak saya sebagai warga Indonesia, sebuah negara yang masih bayi soal demokrasi pernah jadi saksi hidup yang melihat upaya sejumlah sineas yang sudah mencoba melakukan sesuatu lebih daripada apa yang digariskan profesi mereka, tapi sebagai bagian dari masyarakat yang dilindungi konstitusi. Dari poin ini, MFI sudah menang.
February 15, 2008 at 10:26 am
Iman Brotoseno » Sensor Film ?
[...] Masyarakat Film Indonesia menawarkan sebuah lembaga klasifikasi untuk menggantikan fungsi LSF. Ini tidak mudah, karena harus mendobrak sebuah tembok kekuasaan dan [...]
February 16, 2008 at 2:08 pm
kepala
pemikiran revolusioner……
atau egois?
February 17, 2008 at 11:16 pm
Jaka Septiadi
Nah, ketahuan khan sekarang kenapa di semua blog yg saya baca dan kepada semua orang yg saya tanyai jika ngomongin masalah LSF, mereka pasti tidak menyetujui tentang “pembubaran LSF” (seperti yg diberitakan di media-media), kebanyakan yg comment mengenai masalah moral, masalah buat film porno sampai bilang MFI dipenuhi orang-orang yg egois adalah pemikiran tanpa dasar karena ketahuan biasanya yg nulis comment tsb adalah org yg tidak menonton film sehingga mereka tidak mengetahui rasanya “dihina” suatu sensor ketika membeli/menyewa/menonton VCD original. Kebanyakan dari mereka karena mendengar kata SENSOR itu sendiri langsung setuju dengan alasan, seperti yg saya katakan tadi, moral. Saya sendiri disini (Pontianak) mau mensosialisasikan sedikit pengetahuan saya akan misi MFI langsung mendapat perlawanan keras, “udahlah, MFI aja yg dibubarin,” kata salah satu teman saya, lalu yang lain bilang “aku sih tetap dukung LSF, ngedukung aja, pokoknya aku tau LSF itu bagus,” inilah pemikiran yg mungkin juga dipikirkan orang-orang yg nonton infotainment, orang-orang yg datang menghadiri sidang kemarin dan semua yg tidak tahu tapi mau ikut-ikutan berkomentar tanpa dasar.
Saya berdoa semoga usul Lembaga Klasifikasi dapat diterima, dan berharap perfilman Indonesia menemukan suatu titik terang dimana tidak ada lagi pihak yg merasa dilecehkan oleh adanya sensor film. Dan utk itu saya rasa tulisan yg dibuat di atas harus dgn gencar disebarluaskan kepada masyarakat Indonesia.
Pesan saya buat mbak Mira, rajin-rajin bikin film anak-anak donk, mbak! Kasian tau, karena tidak adanya tontonan yg sesuai umur, anak-anak malah menonton film Rambo IV yg sarat kekerasan, saya tidak tau apakah si Rambo IV ini dipenuhi sensor apa tidak (malas sih nonton film beginian) tapi biasanya sih kalau film barat jarang disensor, kalaupun disensor mau sepanjang apapun apakah bijaksana membiarkan anak-anak di bawah umur tersebut menyaksikan tontonan yg sebenarnya berisikan tema di luar kemampuan mereka utk mencernanya. Inilah alasan diperlukannya suatu klasifikasi, betul?? Oya, kalau film-film terinspirasi (baca: jiplakan) kayak Miracle mending diberi rating D (dumy) karena kasihan saya sama yg nonton film itu, mau aja ditipu sama ide “kreatif” si pencari uang itu (I still don’t think he is a filmmaker), terus yg bikin aku mau muntah yaitu mendengarkan belaannya tentang isu penjiplakan film tsb, seperti yg ditulis di atas, dia bilang itu hanya sebuah inspirasi. Inspirasi kakek moyang lu, karena film-film membodohi (yg tidak disensor) inilah orang Indonesia jadi tambah bego menikmati hasil karya anak bangsa yg hasil jiplakan dan tidak cerdas. Mungkin ya (mungkin) orang-orang LSF itu pada gak tau film Miracle itu menyontek film apa karena kayaknya orang-orang yg ada disana pengetahuan mereka akan film sangatlah rendah. Sorry, this is just my thought.
Nb: he…he…he… Ini kayaknya yg paling tidak penting, jika mbak Mira masih ingat, saya adalah cowok pakai sweater biru yg duduk di kursi depan paling kiri kemarin waktu acara One Day 4 the Future di Pontianak, kalau masih tidak ingat itu lho mbak, yg kemarin ada nanya masalah pemboikotan FFI dan Ekskul. Ya udah deh kalau tidak ingat juga. Yang penting saya akhirnya bisa memberikan sedikit pemikiran di website ini, saya sudah sangat senang sekali. Karena mungkin semua orang Indonesia tahu bahwa sangat sulit untuk bisa mengkritik pemerintah secara langsung jika ada yg tidak beres di kehidupan kita.
Ganbatte ne!! ^_^
February 24, 2008 at 1:25 pm
Jimi
maju terus MFI !!!
oh iya maaf sedikit koreksi…
alamat situs MK itu mamakai go.id
March 1, 2008 at 3:32 am
pietzman
LSF vs MFI
kayaknya ga bakalan pernah beres
yg perlu diingat hegemoni masyarakat indonesia itu demikian banyak
demokrasi bukanlah tanpa masalah. bahkan di amerika sendiri demokrasi masih menjadi polemik yang sangat signifikan. sampai sekarang. jadi lebih aman adain referendum buat masyarakat indonesia, suruh milih lsf atau lembaga klasifikasi, yang kalah referendum nyerah. tamat! lagian mira lesmana juga bilang kalau mau sedikit repot. jangan tangung-tanggung sekalian repot deh.
referendum adain setiap 5 tahun sekali(kayak pilkada aja). pasti diketawain nih hehehehe.
untuk membuat simpel sebuah masalah jangan dibikin rumit. udah ga usah ada lsf dan lembaga klasifikasi biarin masyarakatnya yang nentuin mau nonton film apa dan ga usah ada sensor sefala
lsf dibubarin moral ancur
lembaga klasifikasi ga dibikin degradasi bangsa ambruk
March 18, 2008 at 1:02 pm
SieL
Membahas LSF vs MFI pasti ga ada habisnya..saya sih setuju LSF itu dibubarkan..kenapa?karena saya pikir LSF sudah tidak layak untuk bangsa kita jaman sekarang..LSF berlindung di balik moral..masa sih moral bangsa kita yang dibilang ‘hancur’ apabila menonton adegan2 yg seharusnya tidak boleh ditonton?moral kan tidak bisa ditentukan oleh pihak-pihak yang berkedudukan di lembaga itu..kalo seperti itu berarti moral kita sebatas sama dengan pihak tersebut..
Saya setuju dengan mbak Mira tentang klasifikasi film..dengan seperti itu paling tidak masyarakat kita ‘dididik’ untuk menjadi kritis dalam menentukan apa saja yang akan mereka pilih..dengan adanya klasifikasi, paling tidak masyarakat sudah tahu apa resiko dan konsekuensi dari film yang mereka tonton..Jadi, masing-masing tidak ada yang merasa di lecehkan hak nya..
Semangattt mba Mira
April 16, 2008 at 4:09 am
Yudan
Aduh…
Indonesia saat ini…
Mo jd apa qt? Sesuatu yang baik dan bisa untuk membatasi yang buruk koq malah di bubarin? Trus di ganti ama sesuatu yang cuma bisa ngasih nama? Padahal kan klo cuma di klasifikasiin doang, orang yang seharusnya ga boleh nonton itu bisa nonton jg kan? Scara kebanyakan masyarakat Indonesia, klo ada yang mo beli langsung aja dikasih tanpa liat itu orang udah layak/cukup umur tau belom… Kasihan dong ama anak2x Indonesia jaman sekarang… Coba klo misalkan disensor beneran? Kan keseluruhan film yang di jual di pasaran bener bener bisa di nikmati ama siapa aja…
Klo menurut saya sich sbaiknya LSF jangan di bubarin atau diganti. Tp sbaiknya malah di kasih wewenang yang lebih untuk melakukan pe-nyensor-an. Kayak misalnya smua film luar negri yang masuk Indonesia harus di sensor habis dulu…
Iya sich qt sbagai penikmat film kadang2x sebel “Aduh ini film pake disensor sgala”, tapi di laen pihak. Klo misalkan qt sbagai anak lg nonton ama orang tua qt pasti timbul suatu perasaan dimana sesuatu yang taboo telah di langgar. Trus klo misalkan qt sbagai orang tua lagi nonton ama anak qt atau qt mengetahui klo anak qt nonton sesuatu yang tidak pantas mereka tonton, Apa sich perasaan yang bakalan timbul? Pasti ga enak kan?
Nah terus tolong bgt jangan nge-BANDING-kan antara Indonesia dengan negara laen (ex: Inggris). Secara hukum dan penegak hukum mereka tegas dan btanggung jawab. Kayak yang td saya blg klo misalkan di Indonesia, anak kcil pun bisa dapet benda yang sharusnya di negara laen mrk ga bs dpt. Tanya kenapa? ya duit lah. Di Indonesia skr ini kbanyakan orang orientasinya duit. Iya emang saya tau “Tanpa duit kita ga bisa hidup di jaman ini”, tapi kan duit cuma alat/fasilitas yang bukan merupakan tujuan akhir hidup qt-kan?
Nah terus tolong banget bagi mereka yang pengen LSF di bubarin jangan punya orientasi DUIT ya… Karena suatu saat kalian akan jadi orang tua yang akan memiliki anak. Terus nanti akan dimintain pertanggung jawaban oleh Tuhan maupun sekitar kalian.
Di Dunia ini masih ada yang lebih penting daripada Uang.
Terus…
Jangan pernah meniru orang laen karena qt ingin menjadi orang laen. Tp tirulah orang laen karena qt ingin menjadi lbh baek lagi.
September 8, 2009 at 4:29 pm
Ellious Grinsant
Coba ada berpikir dari sisi pembuat film. Bagaimana rasanya dihina dengan disensor…
Klasikasi film BAGUS adanya karena ini akan menjadi pedoman bagi ORANG TUA untuk MEMILIH tontonan mana yang BAGUS dan mana yang TIDAK!
Dengan adanya klasifikafi film pihak bioskop bisa jadi lebih jelas dan mensortir film-film mana saja yang boleh disaksikan oleh kalangan umur tertentu.
Jika menurut ada film di sensor dan pada akhirnya seluruh film bisa disaksikan oleh seluruh kalangan, ini merupakan sebuah pemikiran bodoh dan tolol, karena film bukan hanya gambar dan suara, film itu adalah cerita dan tidak semua kalangan bisa mencerna cerita dari sebuah film. Maka itulah fungsi dari Klasifikasi film, untuk mengklasifikasikan film mana yang pantas ditonton.
Jika ada berkata untuk tidak berorientasi pada duit, perkataan anda diatas yang mengatakan jika seluruh film disensor dan pada akhirnya semua film bisa disaksikan semua orang, itu sama saja merupakan orientasi duit! benar kan? “Sensor aja semuanya biar semua bisa nonton.” Saya rasa itu sebuah kebodohan.
“Kayak misalnya smua film luar negri yang masuk Indonesia harus di sensor habis dulu…”
Kalo kaya gitu bakalan gimana tuh ceritanya jika semua materi disensor.
Menurut saya apa yang ada katakan tidak beralasan dan hanya melihat dari satu sisi saja. Bahkan reply anda terlihat tidak memiliki ketegasan…
Silahkan baca :
“Iya sich qt sbagai penikmat film kadang2x sebel “Aduh ini film pake disensor sgala”, tapi di laen pihak. Klo misalkan qt sbagai anak lg nonton ama orang tua qt pasti timbul suatu perasaan dimana sesuatu yang taboo telah di langgar. Trus klo misalkan qt sbagai orang tua lagi nonton ama anak qt atau qt mengetahui klo anak qt nonton sesuatu yang tidak pantas mereka tonton, Apa sich perasaan yang bakalan timbul? Pasti ga enak kan?”
April 27, 2008 at 6:24 pm
aditya rachman
Menurut saya seh pada dasarnya manusia tidak akan pernah bisa puas. Makin di sensor ya makin penasaran. Susah dapet yang legal, yang ilegal juga banyak. Underground activity akan selalu ada di sekitar kita dan nggak akan bisa di hilangkan.
Biarlah sebuah karya seni membentuk keindahannya sendiri dan mengalir secara alamiah dan tetap menjadi sebuah karya seni, apapun bentuknya. Bukankah agama yang kita yakini masing-masing sudah cukup untuk menjadi frame terhadap apa yang akan kita proyeksikan pada setiap kanvas kehidupan ini ?
Atau kita ingin menunjukkan bahwa kita kurang yakin terhadap apa yang selama ini kita yakini sebagai pedoman hidup dalam diri kita?
Pendek kata kalo jelek ya jangan di tonton, kalo bagus ya di tonton. Sadar diri masing-masing lah. Saya yakin tontonan yang jelek itu akan hilang dari peredaran dengan sendirinya ketika kita sama-sama sadar kalo itu barang jelek.
Produser mana yang mau bikin film tapi nggak ada yang nonton ? Coba ?
April 30, 2008 at 9:11 am
eka
Masalah sensor di Indonesia pastinya akan terus menuai pro dan kontra. Mengenai berada di mana saya sebagai penikmat film Indonesia menyikapi masalah ini, rasanya terlalu sempit jika harus digolongkan ke dalam pro atau kontra. Yang jelas saya menilai, masalah penyensoran itu bukan sekedar masalah penyuntingan atau pemotongan suatu adegan yang dinilai tidak sesuai dengan moral bangsa, atau dianggap dapat memicu timbulnya suatu perilaku buruk dari yang menonton, atau dapat merusak moral anak bangsa. Film yang baik sebagai bagian dari komunikasi massa, selain memiliki fungsi menghibur tentunya (sebaiknya) memiliki fungsi mendidik dan menyampaikan informasi. Film yang baik, menurut saya selain bisa membuat penontonnya terbuai dalam alur cerita yang dibalut oleh akting pemainnya yang memukau, dibuat tersedu-sedan dengan adegan roman yang menyentuh, menitikkan air mata akibat cerita yang mengharukan, dipaksa tertawa oleh kekonyolan jalan cerita film, atau dipancing amarahnya melihat adegan yang tidak berperikemanusiaan, adalah film yang memiliki suatu pesan yang ingin disampaikan kepada penontonnya. Pesan moral di sini bisa jadi suatu fakta atau fenomena yang terjadi di masyarakat.
Inilah rasanya yang sedang diperjuangkan oleh MFI. Ketika kreativitas mereka dalam menyampaikan pesan tersebut terhambat oleh sensor yang maaf2 saja, tidak memiliki standar, aturan baku, dan juklak yang jelas. Sebagai mahasiswa komunikasi saya menyadari bahwa setiap bentuk komunikasi memiliki konteks tersendiri. Kurangnya pemahaman konteks komunikasi tersebutlah yang nampaknya dialami oleh lembaga sensor film kita. Saya juga bukan penonton yang hobi melihat adegan amoral dalam sebuah film. Saya juga tidak setuju jika penghapusan LSF ini lantas ditunggangi oleh oknum2 yang memanfaatkan kebebasan berkarya tanpa tanggungjawabnya sebagai seorang kreator. Saya juga tidak setuju jika penghapusan LSF ini lantas akan memicu maraknya pembuatan film2 sarat adegan syurrr tanpa pesan yang jelas.
Ini hanyalah pertanyaan dari orang awam, mungkin kah jika lembaga sensor berjalan beriringan dengan fungsinya sebagai lembaga klasifikasi? Maksud saya begini, rasanya Indonesia membutuhkan dua fungsi tersebut, namun dengan semangat dan aturan yang jauh berbeda dari lembaga sensor yang sudah ada. Ketika sebuah film akan diklasifikasikan, aturan-aturan penyensoran yang akan diberlakukan terhadap film tersebut akan disesuaikan dengan pengklasifikasiannya. Dan yang terpenting adalah konteks komunikasinya. Ini yang rasanya penting dipahami daripada daftar adegan yang tidak boleh ada dalam sebuah film. Hal ini juga untuk menghindari munculnya kreator2 amoral yang tidak bertanggungjawab dan juga mencegah beredarnya film2 porno dgn bebas. itu yang paling sulit di negara ini bukan? Karena rasanya banyak oknum yang tidak bertanggungjawab yang hobi memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
British Board of Film Classification mungkin bisa dijadikan referensi, tapi tentu banyak hal yang harus disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. Pembentukkannya tentu akan rumit, demi mencegah ada pemanfaatan yang tidak jelas. Belum lagi pembenahan berbagai instansi terkait, seperti kedisiplinan pihak bioskop dalam menerapkan aturan klasifikasi ini. Yang jelas ketika sistem sensor dan pengklasifikasian film di Indonesia diperbaharui, diperlukan kerjasama yang kuat dari berbagai pihak, baik dari petugas yang bertanggungjawab di lembaga sensor dan pengklasifikasian yg baru tersebut, filmmaker, pengusaha bioskop, dan juga penonton itu sendiri. Be diciplined is the key! dan menyadari bahwa urusan moral bangsa bukan sekedar tanggungjawab orang di balik LSF ataupun filmmaker, tapi adalah tanggungjawab bersama. Seorang manusia dewasa yang bermoral dan bertanggungjawab tentu bisa memilh dan memproses informasi atau pesan yang diterimanya. Dan sebagai orang dewasa yang bebas tentu kita punya hak untuk mendapatkan informasi (catat, bukan berarti bebas menonton adegan amoral. ingat konteks komunikasi).
Buat mas yudan, silakan baca laporan khusus majalah Tempo edisi 7-13 April 2008 lalu mengenai “Menggugat Lembaga Sensor Film”. Anda bisa lihat siapa yang lebih mementingkan uang.
Semangat terus MFI! Tapi ingat nasehat mas yudan, “Jangan pernah meniru orang laen karena qt ingin menjadi orang laen. Tp tirulah orang laen karena qt ingin menjadi lbh baek lagi”. Kita membutuhkan sesuatu yang lebih baik dari sekedar lembaga klasifikasi film seperti British Board of Film Classification. Karena masih banyak hal tak baik di negeri ini. And it’s time to make a change
May 1, 2008 at 2:48 pm
yudhi
aduh aktingnya MAS Riri Reza N’ Mbak Mira tu lho aku gak kuat, saat keputusan MK keluar gayanya tu sok ketawa seneng nyantai { PADAHAL DALAM HATI MEREKA TU PANAS BERCAMPUR DONGKOL } HIDUP LSF< HIDUP PAK ANWAR FUADI < HIDUP PAK DIDI MISWAR. BUAT MAS HANUNG TERUS BIKIN FILM YANG BAGUS DAN GAK ANEH2 JANGAN IKUT2an MFI , MEREKA TU SOK BISA BIKIN FILM SENDIRI
May 5, 2008 at 11:28 am
Taufan Saelan
Saya sebenarnya juga setuju kalau LSF dibubarkan dan di bentuk Lembaga Klasifikasi Film ( Seperti MPAA) bisa di lihat di http://WWW.MPAA.org. disana cukup jelas juga bagaimana prosedur klasifikasi, petunjuk2 untuk orang tua dan siapa saja yang menjadi anggota nya.
Tapi yang menjadi pertanyaan untuk kita semua….
(1)sudah siapkah kita sebagai orang tua untuk mulai memilih, membatasi dan melarang agar mereka tidak menonton film2 mana saja yang tidak termasuk klasifikasi mereka???????
Karena kita bisa lihat dan tau sendiri di bioskop2 khususnya Jakarta Anak-anak atau remaja bisa memilih dan menonton dengan bebas film2 mana aja yg mereka mau.
(2) Sudah siapkah para pengelola dan pemilik bioskop untuk mulai membatasi dan melarang anak2 dan remaja yang ingin menonton film di luar klasifikasi mereka???
(3) Sudah siapkah Mbak2 Penjual tiket dan Mbak2 Penjaga pintu bioskop untuk mulai mengecek, melihat dan melarang mereka2 tidak termasuk klasifikasi dari film?berarti akan dan mengecekan identitas dan pengembalian uang jika terbukti tidak bisa menonton??
May 14, 2008 at 2:36 pm
diego luna
menurut hemat saya, lebih baik dari anggota presidium MFI mengajukan diri sebagai ketua LSF dan mengkaji ulang permasalahan yang ada setelah duduk di sana.
Karena terus terang selama pengetahuan saya, teman2 di LSF mungkin tidak pernah tahu atau minimal mengenyam pendidikan SINEMATOGRAFI (maaf kalo salah) sehingga agak kurang paham dengan apa itu SINEMAtografi. Dan yang saya tahu dari teman2 di presidium tentu banyak yang minimal sudah mengenyam pendidikan sinematografi dan tentunya diperkaya dengan pengalaman di bidang praktis.
Mungkin akan menjadi jalan tengah yang memenangkan semua pihak.
Uji kelayakan boleh diadu dengan mereka yang duduk di LSF sekarang.
ya mudah-mudahan doa saya selama ini terwujud, anggota Presidium MFI jadi anggota dan KETUA LSF.
amin.
May 22, 2008 at 4:20 am
ical
saya setuju dengan pendapat yudi dan efan, negeri kita belum siap menerima keterbukaan dalam hal seksualitas. jadi sudah sewajarnya LSF tidak dibubarkan, tapi diperbaharui aturan dan tata sensornya. sungguh sayang sudah lama ribut-ribut dengan masalah sensor yang diperdebatkan hanyalah masalah kebebasan ingin menyajikan masalah seksualitas. mas riri riza sudah terbukti bisa membuat film bagus seperti GIE,tanpa embel-embel seksual,jadi film terbaik pula di ffi, dapat sambutan dan kekakguman dari negara-negara lain,kenepa masih mentok dengan masalah seks? apa yang ada di otaknya cuma seks? tidak kan?…..yang penting sekarang buatlah karya yang baik , yang berasal dari ide kreatif kalian,tunjukkan bahwa kalian bisa berkarya,tanpa harus minta jangan disensor.jika masihn takut disensor juga,sungguh kalian adalah para paranoid lsf sejati.
May 24, 2008 at 4:24 am
luvori
hahahahahahaha…..
bersiap-siaplah “anak besar”… tidak lama lagi kami “anak kecil” akan menuntut…
pendidikan apa yang kamu beri kepada kami….
eh media literacy dah masuk kurikulum sekolah dan rumah belum????
penting tuh….!!!!!
hahahahahahahaha…
tetap semangat MFI – teriakkan maumu lakukan sesukamu…
August 31, 2009 at 9:32 pm
rahadian p. paramita
Yak, setelah penutupan badan sensor, perlu media literacy. MFI juga harus sadar tentang hal itu. Meski media literacy bukan tanggung jawab MFI, tapi inilah biang keengganan pemerintah menutup LSF. Pemerintah tidak (belum) sanggup memberi media literacy dalam kurikulum sekolah, sehingga jalan satu-satunya (jalan pemalas-nya) adalah Sensor.
February 18, 2009 at 8:57 am
ariefwicaksana
GO MFI!!
sineas juga Warga Negara Indonesia yang harus dibela haknya..hak asasi untuk menyampaikan pemikiran (melalui film/media audio visual)..saya rasa sistem klasifikasi cukup untuk melindungi penonton(di bawah usia 18) dari efek samping film asal bioskop2 benar2 melaksanakannya..sebagai contoh di USA ada lembaga yang namanya MPAA (Motion Picture Association of America) yang salah satu tugasnya memberi klasifikasi film..disana klasifikasi film pun didukung oleh studio-studio pembuat film..bioskop2 patuh dengan klasifikasi tersebut..apabila ada yang bandel maka studio film akan menghentikan supply film ke bioskop tersebut..mungkin di kondisi di Indonesia agak sussah karena PH film kalah power dengan jaringan bioskop karena butuh jalur distribusi..namun kondisi ini harus diperbaiki..
HIDUP INDONESIA!!
September 7, 2009 at 12:29 pm
dirgita
Biang kerok segalanya adalah tatanan yang nggak jelas.
Saya sebenarnya kecewa mendengar LSF akan dibubarkan. Tapi, melihat bukti yang ada di lapangan, saya juga kecewa dengan kinerja LSF.
Saya ambil contoh film X-Men: The Last Stand dan Spiderman 2 (kalo ga boleh nyebut judul, ganti saja judulnya menjadi ***). Di kovernya memang ada label DEWASA, tapi di dalamnya seperti tidak ada sensor. So, yang jalan cuma klasifikasinya saja. Padahal, kedua film itu sudah terlanjur ditonton seisi keluarga (dari yang paling kecil sampai yang paling tua). Saya pikir, adegan “gitu-gituan”-nya sudah dibuang jauh-jauh oleh LSF. Kalo tahu tidak dipotong, sudah pasti saya ingatkan adik-adik saya untuk tidak menonton. Atau, saya potong sendiri di komputer saya (untuk kepentingan pribadi), baru ditonton rame-rame.
Intinya, LSF tetap ada tapi musti dibenahi. Betul, tuh. Teknisnya musti jelas. Batas-batasan musti ditegakkan.
Klasifikasi mirip ESRB (untuk video game) juga mesti ada.
Satu lagi masalah kita. Pembajakan. Kira-kira, dari mana remaja Indonesia bisa memperoleh film-film porno selain Internet? Dari mana anak-anak kita bisa main video game dan menonton Smack Down (selain dari stasiun TV)?
September 8, 2009 at 5:57 am
dirgita
Kalau dicerna sekali lagi, lembaga klasifikasi sebenarnya bisa menggantikan kedudukan lembaga sensor. Dalam hal ini, lembaga klasifikasi tidak hanya mensertifikasi suatu film termasuk dalam kategori usia apa, tetapi juga sebagai lembaga yang menyediakan ketentuan “sensor” sesuai usia. Hanya saja, untuk pemotongan diserahkan kepada produser (sesuai ketentuan yang ada).
Seperti yang Mbak Mira bilang. Seandainya, Mbak Mira membuat film dan film itu mendapat rating 18 tahun dari lembaga klasifikasi. Namun, Mbak Mira tidak setuju dan ingin filmnya masuk rating 16 tahun. Di sini, ada dua pilihan.
1. Mbak Mira harus memotong adegan yang sudah ditentukan oleh lembaga klasifikasi bahwa adegan itu tidak layak tonton oleh kalangan usia 16 tahun.
2. Mbak Mira ngeyel tidak mau memotong adegannya. Jadi, dia terpaksa menerima rating 18 tahun.
Lama-lama kupikir, LSF sepertinya tidak maksimal. Karena menyandang nama “Lembaga Sensor Film”, orang berharap beberapa adegan dari film akan dihapus. Tapi nyatanya, tidak. Saya termasuk orang yang kecewa itu.
Jadi, jika nanti di Indonesia ada LKF (Lembaga Klasifikasi Film), saya bisa lebih berhati-hati memutar suatu film. Karena saya tahu, rating di kover memang sesuai dengan isinya.
MFI harus memperjelas hal ini. Sehingga orang awam tidak terjebak. Penggantian LSF dengan LKF bukan berarti film-film di Indonesia tidak lagi disensor. LKF adalah lembaga sertifikasi rating film, yang menyediakan panduan pemotongan adegan bagi produser, sehingga film-film mereka cocok dengan usia tertentu.
Toh, LSF ga maksimal. Saya terlalu berharap karena namanya mengandung kata sensor. Lebih baik, lebur sajalah. (Akhirnya ngikut…^^)
Mohon maaf jika ada kata yang salah….