Pada sidang gugatan pasal-pasal tentang sensor dalam Undang-Undang Perfilman Indonesia di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, terlihatlah perbedaan pendapat yang besar antara pihak yang ingin menghilangkan pasal-pasal sensor itu dengan pihak yang ingin mempertahankannya. Sementara argumen bahwa sensor politik telah membelenggu kebebasan berekspresi di era reformasi tidak pernah mendapatkan tantangan serius dari pihak-pihak yang mendukung keberadaan pasal-pasal sensor tersebut, argumen bahwa sensor masih diperlukan untuk melindungi moral masyarakat menjadi perdebatan yang serius di persidangan itu maupun di media massa.
Pihak yang mendukung penghilangan sensor berargumen bahwa sensor tidak berpihak kepada kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen, serta menunjukkan nilai-nilai budaya patriarkal yang membuat masyarakat melihat moral secara sempit. Pihak yang mendukung keberadaan pasal-pasal sensor berulang-ulang menyatakan bahwa sensor merupakan prasyarat bagi perlindungan moral masyarakat, terutama untuk anggota-anggota masyarakat yang belum matang cara berpikirnya dari kebebasan yang tidak terbatas. Pihak yang mendukung gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini pun dituding sebagai pihak yang tidak bermoral dan hanya peduli pada kebebasan berekspresi tanpa menawarkan pertanggung-jawaban kerusakan moral yang mereka hasilkan.
Dalam sidang itu juga, wakil dari DPR menyatakan bahwa ada perbedaan nilai dari kedua pihak yang berseberangan dalam melihat masalah ini. Jika diperhatikan sekilas, sifat dasar dari perdebatan dalam sidang pengadilan yang kurang menekankan sisi dialogis membuat argumen-argumen yang diberikan tidak saling responsif antara satu dengan lainnya, membuat perdebatan dalam pengadilan itu tidak bisa menjadi dialog yang produktif dalam mencari jalan tengah. Untuk itu, Kelompok Kajian Film Indonesia bekerja sama dengan Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio Visual (KOMKA) dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah mengadakan diskusi mengenai persoalan ini, dengan tema “Sensor Film dan Perlindungan Moral Penonton”. Diskusi ini ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam polemik ini. Sejauh mana masyarakat masih memerlukan pemerintah untuk perlindungan bagi moral mereka? Jika memang moral masyarakat masih sangat penting dilindungi, bagaimanakah cara yang paling tepat untuk melakukannya? Apakah ada cara melindungi moral penonton tanpa harus mengorbankan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat serta perlindungan konsumen film? Bagaimana dengan cara klasifikasi penonton seperti yang diajukan oleh MFI?
Diskusi “Menggagas Alternatif Sensor Film” ini akan diselenggarakan pada:
29 Februari 2008, jam 13.00-16.00 WIB
Di Galeri Cipta III TIM, Jakarta
Diskusi ini mengundang beberapa orang panelis, antara lain:
Drs. Bakri, MM – Direktur Film Depbudpar
“Sensor Film di Masa Depan”
Titie Said – Ketua Lembaga Sensor Film
“Sensor sebagai Perlindungan Moral Penonton”
Musdah Mulia – Indonesian Conference on Religion and Peace
“Moral Penonton dan Nilai-Nilai Patriarkal yang Dianut Masyarakat”
Romo Benny Susetyo – Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan
“Moral Penonton dan Perkembangan Masyarakat”
Rusdi Muchtar – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
“Tontonan Film dan Pengaruhnya Bagi Penonton”
Deddy Mizwar, – Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
“Sensor Film di Era Reformasi dan Perlindungan Moral Penonton”
Amir Siregar – Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar/Pemimpin Umum Majalah Warta Ekonomi
“Pengaturan Film yang Melindungi Moral Penonton”
Mira Lesmana – Masyarakat Film Indonesia
“Klasifikasi Usia Penonton sebagai Alternatif dari Sensor Film”
Kontak: Tito Imanda – menjadi@yahoo.com
4 comments
Comments feed for this article
May 25, 2008 at 3:03 pm
Lumbrie
Nggak sayang sensor dibubarkan? Ingat nggak gimana RRT mengebrag dunia film dengan cara memband karja Jimou lalu copynya diselundupkan di Cannes?
Ingat nggak skenario turki yang ditulis di penjara?
Ingat Pram kan? Betapa pentingnya P Buru untuk suatu monumen sastra kita. Coba bayangkan bagaimana nasib sastera kita tanpa P Buru. Pasti masih sibuk debat soal polemik kebudayaan yang cuma muter-muter di sekitar perpustakaan saja.
Sebagai generasi hypermoderism, kalian harus mencari teralis yang lebih pedih lagi. Jangan minta regulasi apalagi cuma tatanan administrasi. Itu memakan waktu lama dan manipulatif seperti di India!
Comon..
December 24, 2008 at 9:08 am
haryono kurniawan
kalo sensor ditiadakan..
bagaimana jadinya moral masyarakat indonesia.. bagaimana jadinya pandangan masyarakat tentang dunia film indonesia…
di era sekarang saja sudah banyak film2 berbau komedi sex yang kayaknya lebih mentingin komersial ketimbang seni di dalam film tersebut..
film film kayak gitu cuma bisa merusak moral masyarakat…
lembaga sensor film harus terus dipertahankan,kalo bisa semakin di kembangkan..jangan malah dihilangkan…
September 8, 2009 at 3:21 pm
Ellious Grinsant
Mira Lesmana – Masyarakat Film Indonesia
“Klasifikasi Usia Penonton sebagai Alternatif dari Sensor Film”
ini yang seharusnya dilakukan…!
September 8, 2009 at 3:26 pm
Ellious Grinsant
Sensor seharusnya tidak masalah jika dihilangkan karena dapat diganti dengan Klasifikasi Film. Pihak LKF (Lembaga Klasifikasi Film) bekerja sama dengan Pihak Bioskop untuk memberikan rating secara spesifik film-film mana saja yang bisa ditonton oleh kalangan usia tertentu. Hal ini justru JAAUUUH! lebih baik karena nantinya film-film yang ditayaknya akan ditonton oleh orang yang pantas.
Jika Lembaga sensor diadakan hal ini justru malah memberburuk karena seluruh film bisa disaksikan oleh seluruh kalangan usia, dengan embel2 SUDAH DISENSOR, sehingga mengendorkan pengawasan akan calon penonton. Seperti yang saya alami ketika menonton Watchmen dimana ada anak-anak yang menonton film ini karena orang tuanya mengira film ini untuk SEMUA UMUR!
Dengan Klasifikasi film yang jelas dan tegas maka film akan dtonton oleh orang yang pantas dan dapat mencegah terjadinya hal seperti diatas. Dan dengan begitu sensor dirasa tidak dibutuhkan lagi.