Siaran Pers PEMANGKU KEPENTINGAN PERFILMAN INDONESIA
Jakarta: hari Selasa (6/10), Para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Perfilman bersepakat meminta DPR-RI periode 2009-2014 dan Presiden RI untuk meninjau kembali UU tentang Perfilman yang telanjur disahkan pada 8 September 2009 tanpa mengindahkan himbauan penundaan yang sudah disampaikan banyak pihak.
Sebanyak 32 Pemangku Kepentingan Perfilman yang terdiri dari para produser, sutradara, aktor, pengusaha bioskop, pengelola festival film telah melakukan pertemuan pembahasan bersama di kantor Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) di Gedung Film, Jakarta dan mencapai keputusan bersama melakukan upaya peninjauan kembali UU Perfilman yang baru disetujui tersebut.
Keprihatinan beragam pihak yang berkepentingan terhadap UU tentang Perfilman tersebut telah dirumuskan dalam surat kepada lembaga legislatif dan pemerintah dan ditandatangani antara lain oleh Deddy Mizwar, Slamet Rahardjo, Chand Parwez Servia, Djonny Sjafruddin, Zairin Zain, Ananda Siregar, Mira Lesmana, Riri Riza, Nia Dinata, Lalu Roisamri, Alex Sihar, dan Jimmy Herjanto. (Daftar peserta pertemuan perumusan pernyataan bersama terlampir)
Alasan keberatan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan adalah:
1. Bahwa proses pembahasan yang telah dilakukan DPR-RI periode 2004 – 2009 bersama Pemerintah ternyata kurang partisipatif sehingga sebagian besar Pemangku Kepentingan Perfilman telah menghimbau penundaan pengesahan atas undang-undang tersebut. Namun demikian himbauan tersebut diabaikan.
2. Bahwa tanpa mengurangi maksud baik dari penyusunan Undang-Undang tentang Perfilman tersebut, ternyata ada materi muatan yang bertentangan dengan semangat perlindungan dan pemberdayaan perfilman sebagai bagian dari agenda kebudayaan, antara lain :
- a. Tidak adanya jaminan perlindungan terhadap kebebasan kreatif;
- b. Tidak dengan tegas mengatur kewajiban negara dalam kerangka pendidikan dan apresiasi film sebagai bagian dari agenda kultural;
- c. Ada kecenderungan bahwa materi muatan tersebut juga mengklaim Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 bahwa Pemerintah memperlakukan bidang perfilman sebagai cabang produksi yang dikuasai oleh negara.
3. Bahwa materi muatan undang-undang ini membahayakan dan mengancam hak konstitusional para pekerja dan penonton film sebagai warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 yakni Pasal 28, Pasal 28 huruf C, Pasal 28 huruf F, dan Pasal 32 ayat (1).
4. Bahwa materi muatan dalam undang-undang tersebut memiliki tingkat ancaman terhadap Hak Asasi Manusia yang sama tingginya dengan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara yang oleh Pemerintah dan DPR RI periode 2004-2009 telah disepakati untuk ditunda pembahasan dan pengesahannya.
Mengingat ketentuan Pasal 20 ayat (5) amandemen UUD 1945, UU tentang Perfilman yang telah disetujui oleh DPR bersama pemerintah pada tanggal 8 September 2009, maka secara otomatis sah menjadi undang-undang dan wajib berlaku 30 hari sejak pengesahan yakni diperkirakan pada hari Kamis, 8 Oktober 2009.
Berkaitan dengan keprihatinan ini para Pemangku Kepentingan Perfilman menghimbau penundaan penerapan dan menawarkan partisipasi aktif dalam peninjauan kembali ini agar negara dapat menjalankan kewajibannya melindungi hak konstitusional para pekerja dan penonton film di Indonesia.
Surat permintaan para Pemangku Kepentingan Perfilman Indonesia kepada Presiden telah disampaikan pada 7 Oktober 2009. Pada hari yang sama, surat kepada pimpinan DPR RI juga disampaikan melalui Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Jakarta, 8 Oktober 2009
Para Pemangku Kepentingan Perfilman Indonesia
Contact Person: Lisabona Rahman (lisabonarahman@gmail.com)
Lalu Roisamri (lalu.roisamri@gmail.com)
——————-
Daftar nama penandatangan surat permintaan (disusun menurut urutan abjad):
1. Alex Kumara – Profesional televisi
2. Alex Sihar- Pengelola festival film
3. Ananda Siregar – Pengelola bioskop
4. Anitio – Pengelola bioskop
5. Bustal Nawawi – Produser film
6. Chand Parwez Servia – Produser film
7. Deddy Mizwar – Aktor/sutradara film
8. Djonny Sjafruddin – Pengelola bioskop
9. Firman Triyadi – Penulis skenario
10. Gope T. Samtani – Produser film
11. Hartono – Dosen studi film
12. Ida Mediana – Pekerja film iklan
13. Ika Manoppo – Pekerja film iklan
14. Jan Romales – Pekerja film
15. JB Kristanto – Kritikus film
16. Jimmy Herjanto – Pengelola bioskop
17. Lalu Roisamri – Penyelenggara Festival
18. Lisabona Rahman – Kritikus film/pengelola bioskop terprogram
19. M. Abduh Azis – Produser film dokumenter
20. Mira Lesmana – Produser film
21. Nia Dinata – Sutradara/produser film
22. Peni Cameron – Pekerja film iklan
23. Pudjiasmanto – Pengelola bioskop keliling
24. Rina Syafrina – Pekerja film iklan
25. Riri Riza – Sutradara/penulis skenario film
26. Salman Aristo – Penulis skenario film
27. Santojo – Pengelola bioskop keliling
28. Slamet Rahardjo – Aktor/sutradara film
29. Ucu Agustin – Sutradara film
30. Wihadi Wiyanto – Pengusaha rekaman video
31. Wirjo Wibowo – Produser film
32. Zairin Zain – Produser film
Recent Comments